Pasal 34
BAB 6 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diberikan kepada Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri yang: a. telah memenuhi pemberlakuan SNI secara wajib; dan b. menggunakan merek milik sendiri. (2) Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diberikan kepada Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri yang: a. telah memenuhi pemberlakuan ST dan/atau PTC secara wajib; dan b. menggunakan merek milik sendiri. (3) Dalam hal terdapat kerja sama merek dan/atau maklun, Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri dapat diberikan sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian apabila: a. merek yang digunakan oleh Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri merupakan merek milik pemberi kerja sama atau pemberi maklun; b. pemberi kerja sama atau pemberi maklun harus berdomisili di INDONESIA atau dalam hal tidak berdomisili di INDONESIA, pemberi kerja sama atau pemberi maklun harus memiliki perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan c. Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri sudah memiliki sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian untuk mereknya sendiri. (4) Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib memiliki perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
