PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 31
BAB 6 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan untuk MENETAPKAN 1 (satu) atau lebih karakteristik bahan atau proses berdasarkan SNI dan/atau ST. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Laboratorium Uji. (3) Hasil pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam bentuk laporan hasil uji atau sertifikat pengujian.
