PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 20
BAB 5 — PENUNJUKAN LPK
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan oleh Kepala Badan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan atau akan diberlakukan secara wajib; dan b. persyaratan LPK yang akan ditunjuk. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik paling sedikit melalui laman SIINas.
