PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 15
BAB 4 — PENERAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR BIDANG INDUSTRI
Dalam hal Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib telah ditetapkan oleh Menteri dan diundangkan, Kepala Badan melakukan notifikasi adendum ke Sekretariat Technical Barrier to Trade World Trade Organization (TBT-WTO) melalui BSN.
