PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 134
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib yang telah diberlakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib dilakukan penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
