Pasal 119
BAB 10 — PETUGAS PENGAWAS STANDAR INDUSTRI
(1) Pembinaan di bidang pengawasan Standardisasi Industri diberikan untuk calon PPSI dan PPSI. (2) Pembinaan di bidang pengawasan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kepala Badan. (3) Pembinaan di bidang pengawasan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan syarat untuk dapat diangkat menjadi PPSI. (4) Untuk dapat mengikuti pembinaan di bidang Standardisasi Industri, calon PPSI paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. berstatus Pegawai Negeri Sipil aktif pada Kementerian Perindustrian atau perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; b. pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a; c. berpendidikan paling rendah sarjana (S1); dan d. sehat jasmani dan rohani.
