PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 114
BAB 10 — PETUGAS PENGAWAS STANDAR INDUSTRI
(1) Usulan pengangkatan PPSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 atau usulan pemberhentian PPSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian usulan pengangkatan atau pemberhentian PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
