Pasal 112
BAB 10 — PETUGAS PENGAWAS STANDAR INDUSTRI
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dinyatakan masih terdapat kekurangan dokumen, pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) menyampaikan surat pemberitahuan untuk melengkapi kepada pejabat pimpinan tinggi madya/pratama yang membawahi PPSI. (2) Pejabat pimpinan tinggi madya/pratama yang membawahi PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi kekurangan dokumen paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal disampaikannya surat pemberitahuan. (3) Dalam hal pejabat pimpinan tinggi madya/pratama yang membawahi PPSI tidak melengkapi kekurangan dokumen sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberhentian PPSI ditangguhkan.
