PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 109
BAB 10 — PETUGAS PENGAWAS STANDAR INDUSTRI
PPSI dapat diberhentikan dalam hal: a. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. tidak lagi bertugas di Kementerian Perindustrian atau perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; c. mendapatkan hukuman disiplin sedang atau berat; d. atas permintaan sendiri secara tertulis; atau e. tidak berkinerja baik berdasarkan evaluasi kinerja PPSI oleh pejabat pimpinan tinggi madya/pratama yang membawahi PPSI.
