PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 10
BAB 4 — PENERAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR BIDANG INDUSTRI
(1) Penerapan PTC secara sukarela dilakukan oleh Perusahaan Industri. (2) Penerapan PTC secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan PTC yang ditetapkan oleh Menteri.
