PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 3
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf d wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf a, huruf c, dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar intansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: a. Penerbitan SPPT-SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik; dan/atau b. Pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik secara wajib.
