PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Memberlakukan Spesifikasi Teknis secara wajib terhadap 3 (tiga) produk sebagai berikut:
a. Katup tabung baja LPG Spesifikasi Teknis HS.8481.80.21.00 b. Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG
Spesifikasi Teknis HS.8481.10.90.00 HS.8481.80.30.00 c. Selang karet untuk kompor gas LPG Spesifikasi Teknis HS.4009.11.00.00 HS.4009.12.00.00
(2) Spesifikasi Teknis masing-masing produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagaimana dimaksud pada Lampiran I, II dan III Peraturan Menteri ini.
