PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 16
BAB 4 — PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 13 melaporkan hasil sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan sesuai dengan lingkup tugasnya, dengan tembusan kepada Kepala BPPI .
