PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 44-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 1
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Ban; dan b. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Ban.
