PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 44-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 3
(1) tetap. (2) tetap. (3) Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur melakukan pembinaan terhadap industri Semen yang tidak memenuhi ketentuan SNI Semen berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1. 3. mengubah ketentuan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
