Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya
disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan
Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Kaca
Lembaran sesuai persyaratan SNI.
2.
Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut
LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi
Produk Penggunaan Tanda SNI.
3.
Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan
kegiatan pengujian terhadap Kaca Lembaran sesuai
spesifikasi/metode uji SNI.
4.
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN
adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan
tugas menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi serta
berwenang
untuk
mengakreditasi
lembaga
dan
laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
5.
Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di
Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai
Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk
melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi
produksi dan diluar lokasi kegiatan produksi yang SNInya
telah diberlakukan secara wajib.
6.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
www.djpp.depkumham.go.id
7.
Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat
Jenderal
Basis
Industri
Manufaktur,
Kementerian
Perindustrian.
8.
Direktur
Jenderal
Pembina
Industri
adalah
Direktur
Jenderal
Basis
Industri
Manufaktur,
Kementerian
Perindustrian.
9.
Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina
industri Kaca Lembaran pada Direktorat Jenderal Basis
Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
10. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan
Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
11. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat provinsi yang
menyelengarakan
urusan
pemerintahan
bidang
perindustrian.
12. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota
yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang
perindustrian.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga keseluruhan Pasal 2
menjadi sebagai berikut:
