PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 44-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pabrik Gula adalah pabrik gula milik perusahaan negara (BUMN) atau swasta nasional yang berbadan hukum dan berdomisili dalam wilayah INDONESIA.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka.
- Ketentuan Pasal 6 diubah menjadi sebagai berikut:
