Pasal 1
Penunjukan: a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/ PER/2/2013 diubah dengan menambah 1 (satu) LSPro yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini; dan b. Laboratorium Uji yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M- IND/PER/2/2013 diubah dengan menambah 2 (dua) Laboratorium Uji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat sehingga berbunyi sebagai berikut:
