PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PENETAPAN KELOMPOK INDUSTRI YANG...
Pasal 4
Apabila terdapat perusahaan industri dalam negeri yang menyatakan mampu memproduksi bahan baku industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan dimaksud dapat mengajukan permohonan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan untuk dilakukan evaluasi terhadap fasilitas USDFS yang telah ditetapkan.
