Pasal 4
(1) Pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan pada Baja Profil yang memiliki kesamaan nomor Harmonize System (HS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila: a. memiliki kesamaan ruang lingkup dengan baja profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) namun memiliki dimensi yang belum ditetapkan dalam syarat mutu SNI; b. memiliki ruang lingkup, spesifikasi dan atau standar yang berbeda dengan SNI 07-2054-2006, SNI 07-0329-2005, SNI 07-0052-2006, SNI 07-7178-2006 atau SNI 2610:2011; atau c. digunakan sebagai bahan baku produk tujuan ekspor; (2) Impor Baja Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Improtir Produsen melalui Pertimbangan Teknis. (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Pembina Industri. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.267 4. Ketentuan Pasal 5 diubah menjadi sebagai berikut:
