PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
tetap.
2.
tetap.
3.
tetap.
4.
tetap.
5.
tetap.
6.
tetap.
7.
Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut
PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang
ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa
di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang
SNInya telah diberlakukan secara wajib.
8.
tetap.
9.
tetap.
10. tetap.
11. tetap.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.267
12. tetap.
13. tetap.
14. tetap.
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah menjadi sebagai berikut:
