PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN...
Pasal 4
BAB 2 — PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU
(1) Program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (2) Dalam pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dibantu oleh LPPR dan tim teknis.
