Pasal 1
(1) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Elektronika Prototipe dan Pemrograman yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Elektronika Prototipe dan Pemrograman merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang elektronika prototipe dan pemrograman. (2) KKNI Bidang Elektronika Prototipe dan Pemrograman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jenjang kualifikasi 2; www.peraturan.go.id 2020, No.1275 b. jenjang kualifikasi 3; c. jenjang kualifikasi 4; d. jenjang kualifikasi 5; dan e. jenjang kualifikasi 6.
