Pasal 3
(1) Sekolah Menengah Kejuruan-SMAK dan Sekolah Menengah Kejuruan-SMTI merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri. (2) Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing berdasarkan: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M- IND/PER/8/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan-SMTI; dan b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M- IND/PER/8/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan-SMAK. (3) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dan secara teknis fungsional dikoordinasikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Kejuruan dan Vokasi Industri.
