PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 8
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4) wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan Tanda SNI terhadap SPPT- SNI yang diterbitkan.
