PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 10
Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
