PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 11
Pelaku usaha, LSPro yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
