PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 57
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN RI
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
