Pasal 51
BAB 10 — SANKSI PIDANA
(1) Perusahaan industri yang melanggar ketentuan Pasal 38 huruf a sehingga mengakibatkan timbul pencermaran, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati atau luka berat, pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Perusahaan industri yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 38 huruf a sehingga mengakibatkan timbul pencemaran, dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. (4) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
