Pasal 48
BAB 9 — PERINGATAN, PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN
(1) IUI/Izin Perluasan/TDI dicabut, dengan menggunakan Formulir Model Pi-IX, apabila : a. IUI/Izin Perluasan/TDI dikeluarkan berdasarkan keterangan/data yang tidak benar atau dipalsukan oleh perusahaan yang bersangkutan; b. tidak melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku setelah melampaui masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a; c. selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan IUI/Izin Perluasan/ TDI tidak beroperasi; d. Perusahaan Industri yang sedang dalam proses penyidikan atau persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c atau huruf d telah dijatuhi hukuman karena telah terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Keputusan Badan Peradilan yang berkekuatan tetap; e. Perusahaan Industri memproduksi dan atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi atau tidak sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) yang diberlakuan secara wajib; atau f. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat sanksi pencabutan izin usaha. (2) Pencabutan IUI/Izin Perluasan/TDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa peringatan tertulis dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Dinas Provinsi /Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
