Pasal 38
BAB 6 — KEWAJIBAN PEMEGANG IUI, IZIN PERLUASAN DAN TDI
Sesuai dengan IUI/Izin Perluasan atau TDI yang dimiliki, Perusahaan Industri wajib : a. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya dengan melaksanakan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL)/ Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau membuat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), yang berlaku bagi jenis-jenis industri yang telah ditetapkan. b. melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, bahan baku dan bahan penolong, proses, hasil produksi dan pengangkutannya serta keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN
