Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN IUI/ IZIN PERLUASAN DAN TDI
(1) Terhadap Permohonan IUI yang diterima dan ternyata belum memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut : a. isian atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) belum lengkap; atau b. belum memenuhi kewajiban melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Pejabat penerbit IUI selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) atau Surat Pernyataan siap berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6), wajib mengeluarkan Surat Penundaan disertai alasan-alasan dengan menggunakan Formulir Model Pi-VI. (2) Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diterima Surat Penundaan. Paragraf Kedua Penolakan/Penundaan IUI Tanpa Persetujuan Prinsip
