PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN IUI/ IZIN PERLUASAN DAN TDI
(1) Permohonan TDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diajukan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan mengisi Formulir Model Pdf. I-IK dengan melampirkan : a. Copy Izin UNDANG-UNDANG Gangguan; dan b. Copy Izin Lokasi. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima Permohonan TDI wajib mengeluarkan TDI dengan menggunakan Formulir Model Pdf. II-IK dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah serta Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
