PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang LARANGAN PENGGUNAAN...
Pasal 9
Produsen dan importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf g dan huruf h wajib melaporkan realisasi impor HCFC setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri.
