PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang LARANGAN PENGGUNAAN...
Pasal 2
(1) HCFC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 merupakan salah satu jenis Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO). (2) HCFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong proses produksi dan/atau pengoperasian produk sebagai berikut: a. pendingin ruangan (AC); b. mesin pengatur suhu udara; c. alat/mesin refrigerasi; d. busa atau foam; e. pemadam api; dan/atau f. pelarut. (3) Uraian HCFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
