PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang LARANGAN PENGGUNAAN...
Pasal 11
Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI).
