PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 4
Perusahaan yang memproduksi Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P);dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
