PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 14
Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebelum Peraturan Menteri ini, harus telah menyesuaikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat - lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini.
