PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 4-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 8
(1) Kaca Lembaran yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Kaca Lembaran impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan.
