PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 4-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 11
Pelaku usaha, LSPro yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
