Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI
(1) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan pemberian IUKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 melalui PTSP. (2) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. keterangan pemohon; dan b. keterangan rencana kawasan industri yang terdiri dari:
- rencana kegiatan; dan
- rencana permodalan; dengan menggunakan format sesuai Formulir PMK-1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi bagi pemohon yang berstatus Koperasi; b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. keterangan rencana kegiatan, berupa sketsa rencana lokasi;
d. surat pernyataan dari perusahaan bahwa rencana lokasi berada di dalam Kawasan Peruntukan Industri sesuai RTRW dengan menggunakan format sesuai Formulir PMK-2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. rekomendasi dari Direktur Jenderal; dan f. dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang mempunyai kewenangan sesuai dengan akta pendirian.
