PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 6
BAB 2 — KEWENANGAN
Kepala instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), kepala instansi pemerintah provinsi yang menyelenggarakan PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dan kepala instansi pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam memberikan IUKI wajib mematuhi Peraturan Menteri ini.
