PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 25
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perusahaan atau Perusahaan Kawasan Industri yang telah mengajukan permohonan perizinan berupa: a. Izin Prinsip; b. IUKI; dan/atau c. Izin Perluasan Kawasan Industri; yang masih dalam proses harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
