Pasal 23
BAB 5 — SANKSI
(1) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan surat peringatan tertulis sesuai dengan format dalam Formulir PIK-10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan dengan menggunakan surat pengenaan denda administratif sesuai dengan format dalam Formulir PIK-11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dan Pasal 22 ayat (2) huruf c dilakukan dengan menggunakan surat pengenaan penutupan sementara sesuai dengan format dalam Formulir PIK-12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
