Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI
(1) Menteri menugaskan Tim Penilai untuk melakukan pemeriksaan lapangan dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diterima dengan lengkap. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai: a. pemenuhan infrastruktur dasar Kawasan Industri sesuai Standar Kawasan Industri; dan b. kesesuaian antara kelengkapan dokumen dalam permohonan dengan kondisi lapangan. (3) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam BAP dengan menggunakan format sesuai dengan Formulir PIK-6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tim Penilai menyerahkan BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
(5) Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak BAP diterima menerbitkan: a. IUKI dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 telah lengkap dan benar; atau b. Surat Penolakan penerbitan IUKI dalam hal infrastruktur dasar Kawasan Industri belum sesuai atau terdapat ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan.
(6) IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dengan menggunakan format sesuai dengan Formulir PIK-4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dengan menggunakan format sesuai dengan Formulir PIK-5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
