PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 8
(1) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) impor yang memasuki daerah pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT SNI.
(2) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) impor yang telah memiliki SPPT SNI harus di daftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
