Pasal 3
(1) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri/lembaga.
(2) Surat permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan yang membuktikan bahwa produk yang diimpor: a. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT SNI;
b. sebagai bahan baku produk industri tujuan ekspor; atau c. memiliki fungsi, jenis dan spesifikasi yang berbeda dengan jenis dan spesifikasi Bj.LAS yang diberlakukan SNI secara wajib.
(3) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan kebenaran dan keaslian dokumen.
