PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 13
Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) sebelum Peraturan Menteri ini, harus telah menyesuaikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat -
lambatnya 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini.
