PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan...
Pasal 15
BAB 3 — REALISASI PRODUKSI DAN IMPOR
Penyampaian realisasi produksi dan/atau realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan data paling sedikit berupa:
a. identitas Telepon Seluler dan Komputer Tablet berupa IMEI atau media access control address untuk perangkat yang tidak memiliki IMEI; b. persetujuan impor barang untuk TPP Impor dan TPP Barang Contoh; c. surat persetujuan pengeluaran barang untuk TPP Impor dan TPP Barang Contoh; dan d. dokumentasi yang menunjukkan perangkat beserta IMEI dan/atau media access control address yang didaftarkan untuk TPP Barang Contoh.
