PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 38-m-ind-per-6-2016 Tahun 2016 tentang INDUSTRI TERTENTU YANG...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2016
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SALEH HUSIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
